KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus pada bulan Januari dan Februari mencatat nilai ekspor rokok dari sejumlah perusahaan rokok di wilayahnya mencapai Rp 219,3 miliar. Sedangkan negara tujuan dari produk barang hisapan asal Kota Keretek tersebut yakni Malaysia dan Amerika Serikat
Kepala KPPBC Nugroho Wahyu Widodo mengatakan, pada bulan Januari nilai eksportnya mencapai Rp 95.380.688.000 atau setara dengan 5.071.584 USD. ”Total rokok yang diekspor pada periode tersebut mencapai 30.965 boks atau 20.592.800 pak sejumlah 336.703.200 batang,” katanya, Jumat (16/3).
Sedangkan untuk Februari, nilai ekspor rokok mencapai Rp 123.932.968.015 atau setara dengan 6.269.740 USD. Nominal tersebut diperoleh dari pengiriman 35.256 box atau 24.888.920 pak dengan total berjumlah 392.457.215 batang. Berdasarkan pengamatannya, besaran ekspor dari satu periode ke periode lainnya relatif sama. ”Yang kami amati selama ini seperti itu,” tandasnya.
Namun begitu, segala sesuatunya masih tetap tergantung dari dinamika pasar. Bila memang pangsa pasar rokok di luar negeri sedang ramai maka pesanan juga akan meningkat. Kondisi seperti itu jelas akan sangat menguntungkan pelaku usaha di tanah air, khususnya pabrikan di wilayah KPPBC yang selama ini mengekspor komoditas tersebut. ”Sangat tergantung dari kondisi pasar,” imbuhnya.
Mengenai jenis rokok yang banyak diekspor didominasi cerutu. Rupanya, konsumen di negeri Paman Sam sudah banyak yang menyukai produk tersebut. Pangsa pasar cerutu asal Indonesia khususnya dari Kota Keretek juga cukup bagus.
”Kalau dilihat dari nilai ekportnya tinggi,” tandasnya.
Kondisi tersebut diduga membuat sejumlah pihak di negeri adi kuasa tersebut ”gerah”. Akibatnya, sejumlah regulasi pun dibuat dengan tujuan untuk mempersulit atau menghalangi masuknya rokok import. Situasi tersebut diperparah dengan berbagai isu yang dihembuskan untuk menyudutkan rokok import khususnya dari Indonesia.